Translate

ANTARA MASYARAKAT, SARA, dan HOAX

ANTARA MASYARAKAT, SARA, dan HOAX

Jakarta (14/01) Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) merupakan suatu hal yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia. Karena masyarakat Indonesia memiliki tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Sehingga, jika menyinggung sedikit tentang SARA, tentunya akan menciptakan sedikit percikan yang akan berujung kepada konflik.

SARA bisa terjadi dalam politik, Politik berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjadi salah satu hal yang paling diwaspadai menjelang tahun politik.Isu Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) yang diantaranya disampaikan lewat berita bohong (hoaks).

Maraknya hoax amat sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang bisa membedakan antara hoax dan tidak. Hal ini juga dirasakan oleh Nurul (19) seorang mahasiswi.

"saya sangat merasa resah dengan adanya banyak berita hoax karena bisa membuat perpecahan dalam masyarakat.Pemerintah wajib memberantas para provokator yang menyebarkan berita hoax agar indonesia bisa bersatu kembali" Ujar Nurul.

Sumber informasi atau berita yang kita dapat harus benar-benar diperhatikan. Kita harus memastikan sumber dari berita atau informasi yang kita dapat, merupakan hal yang sangat penting dalam meminimalisir dan menyebarkan hoax.

Minimnya kepedulian manusia terhadap hewan,apa salah mereka?

                  MINIMNYA KEPEDULIAN                            MANUSIA TERHADAP HEWAN
Senin, 14 Oktober 2018
Kebanyakan manusia menganggap hewan adalah sahabatnya. Namun,tak sedikit pula manusia yang kerap melakukan perlakuan yang tak layak semestinya yang diperlakukan manusia. Mereka yang tidak punya hati menyiksa makhluk lemah itu dengan cara yang tidak wajar dan semestinya. Padahal mereka tidak pernah mengusik hidup kita.
Tidak sedikit kasus kekerasan terhadap hewan di Indonesia.Banyak sekali video penyiksaan hewan  yang viral di dunia maya.Saya sebagai pencinta hewan terutama kucing, saya sangat merasa sedih.Hewan tidak akan menyerang kita jika kita tidak memulainya dahulu. Seperti kata pepatah tak ada asap bila tak ada api. Artinya bila tak ada yang memulai maka tak akan terjadilah kejadian itu. Kekerasan pada hewan kerap terjadi di mana-mana. Bahkan sekarang hewan-hewan liar yang seharusnya hidup di alam bebas dipaksa untuk tinggal di tempat yang tidak semestinya mereka tinggal, bahkan dipekerjakan dengan cara paksa dan siksaan.
Pernahkah kalian melihat topeng monyet? Jika pernah mungkin kalian akan merasa terhibur melihat aksi pintarnya. Akan tetapi, apakah kalian tahu bagaimana cara pemilik topeng monyet itu memperlakukan para monyetnya? Mereka dibawa dengan menggunakan kotak kecil yang sangat sempit. Kemudian mereka dipaksa untuk menuruti perintah manusia.Jika ia menurutinya maka ia akan diberi imbalan sebuah pisang. Namun, jika ia tidak mau menuruti maka ia akan disiksa dan tidak diberi makan seharian. Para manusia itu hanya memikirkan bagaimana cara menghasilkan uang, tanpa memikirkan perasaan para hewan itu.

Bukan hanya itu,kasus kekerasan hewan juga dialami oleh kucing-kucing liar yang berada di jalanan.Sering Kali kita melihat kucing jalanan disiksa dengan cara di lempari batu, diputar-putar bahkan mereka dibakar secara hidup-hidup. Padahal mereka hanya mengharapkan sisa makananan dari manusia. Tapi mereka malah mendapatkan pukulan, tendangan, bahkan guyuran air keras atau air panas :(

Dari kejadian diatas membuktikan bahwa orang-orang seperti ini tidak punya yang namanya rasa kemanusiaan.Rasa kemanusiaan bukan hanya di praktikan di dalam kehidupan sesama manusia saja tetapi juga terhadap semua makhluk hidup di muka bumi ini.

Jika kita sudah peduli dengan makhluk sekitar, kita pasti peduli dengan sesama manusia!! Jika kita melihat kejadiannya,maka kita wajib mengedukasi pelakunya.Namun jika tingkat siksaannya parah maka kita wajib melaporkannya ke pihak berwajib.

Jangan karena kita menyiksa hewan, kita foto, kemudian kita ketawa-tawa. Itu sudah masuk  ranah hukum.Pelaku Penyiksaan dapat dijatuhkan hukuman pidana. Seperti yang dijelaskan di dalam pasal 302 KUHP yang berisi mengenai hukuman pidana (penjara atau denda) bagi para pelaku kekerasan pada hewan, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.

Sayangilah mereka maka mereka akan menyayangimu pula, lestarikan mereka dan berikan mereka hak untuk hidup bebas. Semoga kekerasan pada hewan bisa lebih berkurang yaa .

Optimisme Warga RT 07 Pasar Minggu Dalam Melawan COVID-19

  JAKARTA - Serangan Virus COVID-19 di Indonesia belum usai, seluruh masyarakat dihimbau untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditet...